Uang Sitaan Bupati Biak Dipamerkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Juni 2014, 21:36 WIB
Uang Sitaan Bupati Biak Dipamerkan KPK
foto:RM
rmol news logo . Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang yang diduga suap kepada Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk (TS) dari pihak swasta Teddy R (TR) terkait rencana alias ijon proyek pembuatan Tanggul Laut pada Kementerian Pembagunan Daerah Tertinggal (PDT).

Uang itu dipamerkan oleh salah seorang Satgas KPK. Tim memamerkannya saat pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditemani sejumlah deputi mengumumkan proses penetapan tersangka Yesaya dan Teddy.

"Adapun uang yang diterima oleh saudara YS dari TR selaku penyuap sebesar 100 ribu dolar Singapura. Terdiri dari 6 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura dan 40 lembar 1 ribu dolar Singapura," kata Samad di kantornya, Jakarta, Selasa (17/6).

Uang tersebut diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Acacia Jakarta Pusat. Uang tersebut dimasukkan kedalam amplop putih.

Abraham menjelaskan, uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni pertama 63 ribu dolar Singapura pada Jumat 13 Juni lalu. Tahap kedua, 37 ribu dolar Singapura diberikan pada saat dilakukan penangkapan semalam.

KPK sudah menetapkan Bupati Biak YS dan pihak swasta TR sebagai tersangka dalam kasus tersebut. YS sebagai penerima suap, sementara TR sebagai pemberi suap.

YS dijerat dengan Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan TR disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA