Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa pihak yang dicegah itu ada empat orang. Keempatnya merupakan pihak swasta.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terhitung sejak tanggal 6 Juni, KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah terhadap empat orang," kata Johan Budi dalam siaran pers di kantor KPK Jakarta, Rabu (11/6).
Mereka yang dicegah adalah Daniel Otto Kumala, Ardani, Suwito dan Lusiana Herdin. Khusus Otto Kumala, informasinya adalah pria berusia 30 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Cahyadi Kumala.
"Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu jika yang bersangkutan hendak diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri," demikian Johan Budi.
Dalam kasus ini berarti sudah ada delapan orang yang dicegah. Selain nama yang disebutkan tadi, mereka adalah Cahyadi, Robin Zulkarnain, Teteng Rosita dan Heru Tandaputra.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Bogor Rachmad Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan seorang pegawai swasta Francis Xaverius Yohan Yhap. Francis disebut-sebut sebagai perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Zairin dan Yohan diamankan dari sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor. Setelah meringkus keduanya, tim penyidik KPK menangkap Rachmat di Perumahan Yasmin, Bogor.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. Diduga, Yasin dan Zairin tak hanya menerima uang Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, KPK menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap kepada Yasin.
[rus]
BERITA TERKAIT: