Kejari Bontang Tahan Tersangka Pengadaan Alat Sekolah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Juni 2014, 18:10 WIB
Kejari Bontang Tahan Tersangka Pengadaan Alat Sekolah
net
rmol news logo Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur, menahan Staf Ahli Walikota Bontang karena dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat-alat peraga sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010.

Pengadaan itu untuk SMKN 1 dan SMKN 3 Kota Bontang dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,46 miliar.

"Kejaksaan Negeri Bontang hari ini menahan staf ahli Walikota Bontang, yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, H Achmad Mardjuki," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tonny T. Spontana, dalam keterangan persnya, Selasa (10/6).

Achmad telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-01/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 21 Oktober 2013. Selain Achmad Mardjuki, Kejaksaan juga menahan dua orang lainnya, yaitu rekanan/ pelaksana proyek PT. Kelaperindo, Jamaluddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin 01/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 21 Oktober 2013. Dan rekanan/ Direktur PT. Kelaperindo, Faisal Rizal yang menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-03/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 29 Oktober 2013.

"Mereka ditahan di Rumah Tahanan Klas II A Samarinda selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang," kata Tonny.

Akibat perbuatan tiga orang tersangka tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian hingga Rp1, 4 miliar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA