Pengadaan itu untuk SMKN 1 dan SMKN 3 Kota Bontang dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,46 miliar.
"Kejaksaan Negeri Bontang hari ini menahan staf ahli Walikota Bontang, yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, H Achmad Mardjuki," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tonny T. Spontana, dalam keterangan persnya, Selasa (10/6).
Achmad telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-01/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 21 Oktober 2013. Selain Achmad Mardjuki, Kejaksaan juga menahan dua orang lainnya, yaitu rekanan/ pelaksana proyek PT. Kelaperindo, Jamaluddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin 01/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 21 Oktober 2013. Dan rekanan/ Direktur PT. Kelaperindo, Faisal Rizal yang menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-03/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 29 Oktober 2013.
"Mereka ditahan di Rumah Tahanan Klas II A Samarinda selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang," kata Tonny.
Akibat perbuatan tiga orang tersangka tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian hingga Rp1, 4 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: