Begitu disampaikan Jurubicara KPK Johan Budi menanggapi nota keberatan Anas yang seluruh isinya membantah dakwaan jaksa KPK. Anas menulis eksepsi dengan goresan tangannya. Eksepsi setebal 30 halaman, dibacakan sendiri oleh ANas dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, siang tadi (Jumat, 6/6).
"Kalau tidak yakin tentu tidak sampai ke Pengadilan," terang Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said Jakarta.
Kata Johan, Anas tidak sepantasnya ujug-ujug menilai bahwa dirinya tak bersalah. Yang berhak menilai dan memutuskan salah atau tidak adalah pengadilan.
"Biar hakim yang akan memutuskan apakah dakwaan KPK itu terbukti atau tidak," tekan Johan.
Johan menggarisbawahi, ketika pihaknya membawa kasus yang menyeret Anas hingga ke pengadilan, tentu hal itu juga didukung oleh alat-alat bukti.
"Tentu KPK mempunyai dua alat bukti yang cukup. Ada bukti-bukti pendukung lain," tandas Johan tanpa merinci.
[dem]
BERITA TERKAIT: