Menurut jaksa, terdakwa yang juga adik Gubernur Banten non-aktif, terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 8,5 miliar. Duit itu untuk memuluskan niatnya mengintervensi penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK.
Dalam surat tuntutan ditekankan bahwa terdakwa Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu.
Kemudian pada penanganan sengketa Pilgub Banten, suami Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, itu dianggap terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu mencederai kedaulatan MK, menodai demokrasi dan hak rakyat, serta bisa menyebabkan terpilihnya kepala daerah korup.
"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," kata Jaksa Tri saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).
Atas tuntutan itu, Wawan menyatakan mengerti. Sementara, penasihat hukum meminta penundaan selama dua minggu untuk menyusun nota pembelaan.
"Tanggal 9 (Juni) harus dibacakan surat pembelaan. Kalau tanggal 9 tidak jadi, kami anggap terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan pembelaan," terang Hakim Ketua, Matheus Samiadji, sembari mengetuk palu persidangan.
[ald]
BERITA TERKAIT: