Hal itu sebagaimana diutarakan oleh penasehat hukumnya, Tubagus Sukatma saat dikonfirmasi beberapa saat tadi.
Wawan sendiri, kata Tubagus mengaku siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Wawan didakwa dengan sangkaan dua tindak pidana korupsi. Pertama, suami Airin Rachmi Diany itu didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani.
Suap dimaksudkan supaya Akil membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sesuai gugatan duet Amir Hamzah-Kasmin dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak pada 2013 di MK. Awalnya, Akil meminta Wawan menyiapkan Rp3 miliar, tapi yang tersedia baru Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan diketahui, Atut yang memerintahkan Wawan menyiapkan duit sogok buat Akil berkapasitas sebagai Hakim Konstitusi itu. Wawan pun dijerat pasal 6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sangkaan kedua, Wawan dijerat dakwaan dugaan gratifikasi dalam sengketa pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten pada Oktober 2011. Kala itu, pasangan Ratu Atut Chosiyah Chasan dan Rano Karno menang dalam pilkada. Tetapi, kemenangan mereka digugat pasangan lain.
Wawan kemudian memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil guna memenangkan kakaknya. Duit itu dikirim dalam beberapa tahap ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita. Wawan pun dijerat dengan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
.[wid]
BERITA TERKAIT: