Waryono diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM, dengan tersangka Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana.
Usai diperiksa, tak banyak yang dilontarkan Waryono. Entah karena lelah, atau mungkin ada yang disembunyikan. Tapi, saat ditanya apakah penyidik menanyakan mengenai proses pemberian uang ke Komisi VII DPR, Waryono tak membantahnya.
"Ya," kata Waryono sembari mengangguk di depan kantor KPK Jakarta, Kamis malam (22/5).
Waryono keluar dari ruang pemeriksaan menjelang tengah malam tadi. Dalam pemeriksaan dia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Apa saja pertanyaan itu, dia tidak merincinya.
"Kapasitas saya sebagai saksi, untuk Pak Sutan, sekitar 20 sampai 30 pertanyaan," tandas Waryono yang mengenakan jas dan menenteng tas itu.
Setelah mengatakan itu dia lalu berjalan cepat dan masuk menuju mobil yang telah menunggu di jalur lambat depan gedung KPK.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Atas perbuatannya, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: