Kubu Anggoro Tolak Jaksa Putar Rekaman Sadapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 Mei 2014, 16:08 WIB
rmol news logo Kuasa hukum Anggoro Widjojo, Tito Hananta Kusuma menolak keinginan Jaksa KPK untuk memutar rekaman sadapan percakapan telepon dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Penolakan Tito lantaran dia beralasan rekaman sadapan tersebut telah dimanipulasi dan cacat hukum.

"Kami menolak pemutaran rekaman hasil sadapan karena isinya diduga telah dimanipulasi dan cacat hukum," kata Tito di awal persidangan Anggoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5).

Tito menjelaskan banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam sampel rekaman. Salah satunya, sampel suara dalam pemeriksaan di KPK, kliennya hanya diperiksa oleh penyidik KPK bernama Harun dan rekan Tito, Tomson Situmeang. Tetapi dalam lampiran berkas perkara justru isi Berita Acaranya berbeda.

"Dalam sampel yang dilampirkan dalam berkas perkara justru ditandatangani penyidik KPK H.N. Kristian, Jimi Kristian, dan Harun," terang Tito.

Selain itu kejanggalan lainnya adalah saat pengambilan sampel suara, kliennya hanya diminta membaca 20 kalimat pendek. Tapi, di dalam berkas menjadi 25 kalimat panjang dan berbeda.

"Kami meminta kepada majelis hakim supaya memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan ketiga penyidik yang mengambil sampel suara dan saksi ahli. Kemudian memutar rekaman pengambilan sampel suara dan cctv di ruang pemeriksaan Gedung KPK," terang Tito.

Tito juga ngotot supaya jaksa hanya memutar rekaman suara Anggoro, mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban, dan sopir Kaban, Muhammad Yusuf. Dia juga menyangsikan keabsahan sampel suara itu. Dia malah beralibi saat ini sangat mudah mengubah suara, bahkan hanya dengan bantuan telepon seluler.

"Mohon agar saksi-saksi yang sampel suaranya tidak diambil dan diperiksa tidak layak diperdengarkan. Saat ini sangat mudah mengubah suara. Saya contohkan iklan XL dan Axis. Cukup dengan Rp 1000 bisa mengubah suara. Suara laki-laki bisa menjadi perempuan dan sebaliknya," lanjut Tito.

Salah seorang Jaksa KPK, Riyono mengatakan pada saatnya bakal menghadirkan saksi ahli. Tetapi, dia masih pikir-pikir jika mesti menghadirkan penyidik.

"Terkait menghadirkan ahli juga akan dilakukan. Hasilnya juga akan kita uji dalam persidangan sesuai hukum acara. Kalau penyidik, kami akan melakukan kajian dulu. Karena saksi-saksi yang diperiksa sudah mengakui," terang dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, menolak permohonan tim penasehat hukum Anggoro. Sebab menurut dia dalam persidangan yang lalu semua saksi yang diperdengarkan soal rekaman sadapan mengakui.

"Kan kemarin saksi yang sudah diperdengarkan rekaman sadapan tidak ada satupun yang menyangkal. Pak Yusuf Erwin Faisal mengakui itu suaranya. Jadi yang sudah diperiksa tidak menyangkal. Itu diakui. Kan kalau sudah diperdengarkan tidak perlu disangsikan," kata Hakim Ketua Nani.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA