Pada 9 Mei, pihak Kejaksan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka dalam pengadaan angkutan umum ini. Tapi hingga kini Udar masih bertugas di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUP).
Dari data yang diperoleh
Rakyat Merdeka Online diketahui bahwa total pembelian 656 bus Transjakarta di tahun anggaran 2013 lalu menelan dana sebesar Rp 1.086.963.070.800.
Dengan pembagian untuk pembelian 310 bus Transjakarta gandeng menghabiskan dana sebesar Rp 814.780.200.000. Kemudian pembelian 346 bus Transjakarta
single sebesar Rp 272.260.370.800.
Ratusan bus tersebut dibagi dalam 14 paket. Empat paket diantaranya sudah diserahterimakan ke Pemprov DKI dengan jumlah 125 unit yang bernilai Rp 402.299.400.00 dan sudah terbayar lunas 100 persen.
Sementara itu sisa 10 paket lainnya atau 531 unit lainnya baru dibayarkan 20 persen uang muka.
Dalam laporan yang diterima redaksi juga tertulis bahwa dari 125 unit bus itu terdapat 14 unit bus yang berkarat dan sudah diperbaiki dan diganti oleh pihak agen pemegang merek (APM) dan pelaksana pekerjaan.
Tertulis juga bahwa pihak pelaksana pekerjaan berkewajiban memperbaiki dan mengganti semua kerusakan yang terjadi. Termasuk menjamin suku cadang asli selama 10 tahun serta melakukan pemeliharaan di begkel resmi distributor dalam jangka waktu 1 tahun atau 100 ribu kilometer (mana yang lebih dulu terjadi).
Selain itu, bus tersebut juga sudah diaudit oleh Sucofindo atau balai pengujian negara. Dan sebagai pengawas, ditunjuk Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Sampai saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam pengadaan Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI tahun 2013 yang terindikasi
mark up atau penggelembungan anggaran.
Dua tersangka pertama ditetapkan pada 24 Maret lalu, yakni Drajat Adhiyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Busway. Satu lagi, Setio Tuhu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Â
Tersangka bertambah karena terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama yaitu Udar Pristono, mantan kepala Dishub DKI. Pristono ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Selanjutnya Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT. Prawoto menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Dari empat tersangka di atas, dua di antaranya resmi ditahan yakni Drajat dan Setio.
[ald]
BERITA TERKAIT: