Begitu dikatakan eks Karo Keuangan Kementerian Luar Negeri, Warsita Eka dalam sidang lanjutan terdakwa Sekjen Deplu, Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/5).
Eka bilang, uang tersebut diberikan setelah melalui pembahasan antara dia, Sudjanan dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemlu, I Gusti Putu Adnyana. Selain Hasan, ada juga pejabat Kemenlu yang mendapatkan uang lelah itu.
"Sebagaimana dalam berita acara, itu ada bagiannya seperti Menlu Rp 40 juta, sekjen Rp 30 juta, Karo Keuangan Rp 15 juta, itu yang disampaikan pada saat pertama saja yang dilaporkan," bebernya.
Walau begitu, Eka mengaku pengeluaran uang tersebut tidak disertai tanda terima. Uang-uang itu hanya dicatat dalam buku yang di pegang oleh Putu.
Jaksa KPK sebelumnya membacakan keterangan nomor 70 dan 71 dalam BAP Warsita. Disebutkan uang lelah diberikan pada sejumlah kegiatan di antaranya pertemuan tingkat menteri membahas terorisme.
"Untuk jawaban anda nomor 71, I Gusti Putu pernah melaporkan kepada saya terdapat dana operasional atau uang lelah yang diberikan kepada beberapa Dirjen namun pemberian tersebut tidak dilakukan secara rutin setiap kegiatan, bersifat insendentil sesuai arahan Sudjanan," kata jaksa membacakan BAP, dan langsung diiyakan Eka.
[rus]
BERITA TERKAIT: