Guna melakukan itu, KPK memeriksa Pegawai Nengeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Banten, Sobran Yulinda.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (14/5).
Dalam perkara yang sama, KPK juga memeriksa pihak Aris Budiman yang juga PNS Banten. Dia pun bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten 2012, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten (non-aktif), Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Atut dan Wawan diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alkes Banten sehingga merugikan keuangan negara. Kakak-beradik itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek adengan nilai kontrak pengadaan mencapai Rp 9.313.685.000. Nilai proyek itu diduga mengalami penggelembungan harga.
[rus]
BERITA TERKAIT: