Dugaan korupsi itu terkait kerja sama rehabilitasi, kelola, transfer instalasi pengelolaan air antara pemerintah kota dan swasta di Kota Makassar tahun 2006-2012.
Dalam prosesnya, kata jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Ilham sementara ini diduga "bermain" dalam proses kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Ilham selaku pemegang kebijakan diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses kerjasama itu.
"Di mana ada sejumlah pembayaran yang harusnya dilakukan ke pihak pengelola," terang Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/5).
"Jadi bukan pengadaan instalasinya, tapi kerjasamanya," sambung Johan.
Johan menambahkan, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ilham tersebut diduga menguntungkan pihak lain dan diri sendiri.
"Melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan," terangnya.
"Mungkin ada yang dibayar 5 tapi dibayar 10," sambung Johan.
Ilham dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia diduga merugikan keuangan negara Rp 38,1 miliar.
Mengacu pada pasal tersebut, Ilham terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ilham Arief Sirajuddin sendiri akan melepaskan jabatannya dalam waktu dekat. Dikabarkan, Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel
itu menggelar ramah tamah perpisahannya sebagai Walikota pada malam ini.
[ald]
BERITA TERKAIT: