Inilah Modus Korupsi Ilham Arief Sirajuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Mei 2014, 19:32 WIB
Inilah Modus Korupsi Ilham Arief Sirajuddin
Ilham Arief Sirajuddin/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Dugaan korupsi itu terkait kerja sama rehabilitasi, kelola, transfer instalasi pengelolaan air antara pemerintah kota dan swasta di Kota Makassar tahun 2006-2012.

Dalam prosesnya, kata jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Ilham sementara ini diduga "bermain" dalam proses kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Ilham selaku pemegang kebijakan diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses kerjasama itu.

"Di mana ada sejumlah pembayaran yang harusnya dilakukan ke pihak pengelola," terang Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/5).

"Jadi bukan pengadaan instalasinya, tapi kerjasamanya," sambung Johan.

Johan menambahkan, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ilham tersebut diduga menguntungkan pihak lain dan diri sendiri.

"Melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan," terangnya.

"Mungkin ada yang dibayar 5 tapi dibayar 10," sambung Johan.

Ilham dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia diduga merugikan keuangan negara Rp 38,1 miliar.

Mengacu pada pasal tersebut, Ilham terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ilham Arief Sirajuddin sendiri akan melepaskan jabatannya dalam waktu dekat. Dikabarkan, Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel itu menggelar ramah tamah perpisahannya sebagai Walikota pada malam ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA