"Suswono sejumlah Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta, dan Nurhadi M. Musawir sejumlah Rp 5 juta," kata Jaksa Riyono saat membacakan surat dakwaan Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4).
Jaksa Riyono menyebutkan, pemberian uang dari Anggoro ke Erwin sebagai pelicin untuk pengesahan rancangan pagu anggaran di DPR yang diajukan Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) .
Awal penyuapan tersebut dilakukan setelah Anggoro mengetahui adanya pengajuan Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan (GERHAN) senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Sedangkan Revilitasi Sitem Komunikasi Radio Terpadu senilai Rp 180 miliar.
Anggoro, kata Jaksa Riyono, kemudian menghubungi HM. Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 menyampaikan agar Komisi IV DPR menyetujui usulan pengajuan tersebut.
Atas permintaan Anggoro, Yusuf Erwin meminta Muhtarudin selaku anggota Komisi IV menemui Anggoro. Perintah itu dilakukan Muhtarundin. Akhirnya Anggoro dan Muhtarudin melakukan pertemuan di Kudus Bar Hotel Sultan untuk membicarakan anggaran itu.
Terdakwa, kemudian meminta dukungan pada Muhtarudin agar dibantu proses penganggaran SKRT Komisi IV DPR karena SKRT sudah dilakukan bertahun-tahun, sedangkan penyedia banyanya adalah PT Masaro Radiokom.
"Terdakwa menjajikan akan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR," terang dia.
Selanjutnya, setelah bertemu dengan Muhtarudin, Anggoro Erwin Faisal dan menyampaikan masalah ketidakpastian anggaran SKRT pada tahun 2007. Dia pun meminta Komisi IV menyelesaikan anggaran tersebut paling lambant pada bulan Desember 2007.
"Pada kesempatan tersebut terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR Komisi IV," beber Riyono.
Kemudian, tanggal 16 Juli 2007, Erwin Faisal mengesahkan pagu anggaran tersebut. Dalam lembar pengesahan itu juga dibubuhi tandatangan MS. Kaban selaku Menhut dan pimpinan Komisi IV lainnya, Fachri Andileluasa dan Hilman Indra.
Anggoro, pada tanggal 25 Juli 2007 kembali menghubungi Yusuf Erwin melalui telepon. Dalam telpon Anggoro menyampaikan dokumen sudah diparaf Menhut, namun belum dikirim kembali ke DPR.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2007, dia memerintah David Angkawidjaya, anak Anggoro memberikan uang pada Yusuf Erwin dengan mengatakan "Pak Yusuf saya disuruh Pak Anggoro untuk bertemu bapak" dan dijawab Yusuf "agar dititipkan ke Tri Budi Utami.
Suswono sendiri telah membenarkan adanya penerimaan uang itu. Tapi, Suswono telah mengembalian uang itu saat diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.
[dem]