"Pejabat negara perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian secara serius dan melalui pertimbangan matang. Agar tidak terjebak dalam kebijakan yang tampaknya memfasilitasi kemajuan investasi, tetapi merugikan keuangan negara," kata Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (22/4).
Menurut dia, Sang Pejabat tidak bisa berkelit dengan menggunakan pernyataan bahwa "Kebijakan tidak bisa dikriminalisasi". Berdasarkan prinsip
equality before the law, tidak ada warga negara yang berada di atas hukum.
Theo mengatakan, kasus Hadi Purnomo dalam pajak BCA menunjukkan bahwa reformasi dan pembersihan lembaga perpajakan perlu dilakukan, mulai dari level tertinggi kepemimpinan di instansi Ditjen Pajak. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa masih ada calon tersangka lainnya yang akan ditetapkan oleh KPK.
"Belajar dari kasus ini, maka setiap pejabat penyelenggara negara justru semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di instansinya," katanya.
Apresiasi positif perlu diberikan kepada KPK atas langkah penetapan Ketua BPK sebagai tersangka. Jika perspektif semacam kasus Ditjen Pajak ini diterapkan sama kepada semua pihak, maka langkah KPK ini memberi sinyal akan langkah serupa bagi penegakan korupsi dana talangan Bank Century.
"Jika kasus ini yang terkait kebijakan resmi dapat dikenakan pasal Tipikor, maka tidak menutup kemungkinan pengenaan pasal Tipikor terhadap kebijakan bail out bank Century," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: