Polisi Bekuk DPO Korupsi Sumur Gali dan Menara Air Bandar Udara Terdamu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 April 2014, 13:04 WIB
Polisi Bekuk DPO Korupsi Sumur Gali dan Menara Air Bandar Udara Terdamu
ilustrasi/net
rmol news logo Tim Kejagung bersama dengan Kejari Makassar dan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabari) Seba Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk seorang daftar pencarian orang (DPO) korupsi proyek pembangunan sumur gali dan menara air Bandar Udara Terdamu bernama Herman Joseph pada Kamis malam (17/4).

Herman yang merupakan mantan KA Bandara Terdamu Sabu NTT itu dibekuk di Jl.Cendrawasih 4 gang Gelatik, Mariso, Makasar.

"Terpidana terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur gali dan menara air termasuk pompa dan instalasinya di Bandar Udara Terdamu, Kabupaten Sabu Raijua tahun 2009," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, dalam keterangan persnya, Jumat (18/4).

Herman disebut telah merugikan negara sebesar 235.428.283 rupiah. Hal itu membuatnya dikenai hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

"Penangkapan Terpidana Herman Joseph oleh Kejaksaan di Tahun 2014 merupakan tangkapan ke 44 dari DPO kasus tindak pidana korupsi yang telah berstatus Terpidana," sambungnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA