Hal itu sebagaimana diungkapkan langsung oleh Eddy dalam sidang lanjutan Terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4).
Eddy menerangkan jika dalam membuat surat edaran tersebut dia juga dibantu oleh rekan-rekannya di DPM. Sementara perintah itu diberikan oleh Budi Mulya yang menjabat sebagai Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa.
"Pernyataan beliau (Budi Mulya) dilakukan sebaik-baiknya," kata dia.
Eddy menerangkan bahwa pembuatan surat edaran itu dilakukan pasca adanya keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 14 November 2008 lalu. Dimana putusan menyebutkan mengubah peraturan syarat bagi bank umum mendapat fasilitas FPJP. Diputuskan Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 diubah menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008.
Eddy setelah menerima putusan tersebut lalu menerbitkan dan menandatangani SE BI tanggal 14 November 2008 kepada semua bank di Indonesia perihal FPJP bagi bank umum dan SE BI Intern tentang petunjuk pelaksanaan pemberian FPJP.
"Saya lalu menyampaikan memorandum ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1). (Isi memorandum), permintaan konfirmasi apakah Bank Century memenuhi kelayakan diberikan FPJP," jelasnya.
Direktur DPB 1 kemudian mengirim memorandum tanggal 14 November ke Eddy. Dalam memorandum DPB 1 menurut Eddy menyatakan Bank Century sudah memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas FPJP.
"Kami lihat memonya sudah ada persetujuan dari Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum)," demikian Eddy.
[rus]
BERITA TERKAIT: