KPK akan membuka penyelidikan baru terkait dugaan penerimaan uang dari perusahaan milik terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yaitu PT Bali Pasific Pragama .
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penyelidikan baru akan dibuka bila didapatkan fakta-fakta pendukung.
Fakta-fakta itu, masih kata Johan, bisa berasal dari keterangan saksi-saksi lain di luar Yayah maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK.
"Nah kalau nanti ada saksi-saksi lain yang menyampaikan keterangan seperti itu, bisa saja membuka penyelidikan baru," kata Johan Budi saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online, Senin petang (7/4).
Di luar itu, Johan jelaskan, pihaknya juga masih menunggu proses persidangan. Dari hasil persidangan itulah nantinya nasib Rano, yang juga politisi PDIP, akan ditentukan oleh KPK.
"Tapi ingat, KPK juga bisa membuka penyelidikan baru tanpa menunggu hasil dari persidangan," terang dia.
"Jadi intinya kalau ada fakta-fakta. Penyelidikan bisa dilakukan kalau diperkuat oleh keterangan saksi lain yang dihadirkan dan bukti-bukti pendukung," sambung bekas wartawan investigasi ini.
Johan tambahkan, informasi mengenai pemberian uang ke tokoh utama sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" itu sebetulnya bukan barang baru. Penyidik sudah pernah langsung mengkonfirmasi ke Rano.
"Tapi saya tak di-
feeding mengenai apakah Rano mengakui atau membantah adanya penerimaan uang itu," beber Johan Budi.
[ald]
BERITA TERKAIT: