Semarak Desak Kejagung Tangkap Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 April 2014, 19:48 WIB
Semarak Desak Kejagung Tangkap Jokowi
rmol news logo Puluhan Massa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa dan Rakyat Jakarta (Semarak) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (7/04).

Dalam aksinya, massa menuntut Kejagung untuk segera memeriksa dan menangkap calon presiden (capres) partai PDI Perjuangan, Joko Widodo (Jokowi) atas kasus korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta dan Bus Kota terintegrasi Busway (BKTB) berkarat di dinas perhubungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Koordinator aksi tersebut, Fino mengatakan bahwa Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta harus bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut.

"Usut tuntas kasus korupsi bus Trans Jakarta," katanya kepada wartawan di sela-sela aksi.

Selain itu, Fino juga menegaskan bahwa bukan hanya Jokowi yang terlibat dalam kasus korupsi triliunan rupiah itu, melainkan juga ada bekas ada tim sukses Jokowi yakni Drajad Adiansyah, Setyo Suhu, dan juga Bimo Putranto.

"Kami juga meminta Jokowi segera mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta," lanjutnya.

Dengan adanya kasus ini, lanjut Fino, mantan Walikota Solo tersebut dinilai tidak pantas untuk mencalonkan diri sebagai presiden dalam pertarungan Pemilu 2014. "Tolak calon presiden korup," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan armada bus Transjakarta tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1,5 Triliun.

"Kalau ada keterkaitanya, ada keterangan yang perlu diambil pasti kita akan undang, perkembangannya masih pada tahap penyidikan. Jadi sudah dua ya ditetapkan sebagai tersangka, Jadi itu Prosesnya, penyidikan masih berlanjut itu ya," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA