"Kasus yang ditangani tindak pidana perorangan, bukan partai. Untuk yang parpol masih perdata," terang Kapolri Jenderal Sutarman, dalam jumpa pers yang digelar di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/4).
Meski begitu, Sutarman tidak merinci kader dari partai politik apa yang masuk dalam penyidikan Polri.
"Tidak dirinci partai per partainya," singkat dia.
Adapun data pelanggaran yang sudah dalam proses sidik yaitu untuk pelanggaran sebelum masa kampanye sebanyak 7 kasus, dan saat masa kampanye 34 kasus.
Untuk kasus yang sudah P21, sebelum masa kampanye 23 kasus, saat masa kampanye 4 kasus, jumlahnya 27. Sedangkan yang di-SP3 (dihentikan penyidikannya) sebanyak 14 kasus.
[ald]
BERITA TERKAIT: