"Saya membantah pernyataan saksi (Amir Hamzah) Yang Mulia, karena soal pilkada Lebak itu saudara saksi yang menyampaikan bahwa saksi sepakat dengan Susi (pengacara) untuk memberikan ke Akil," kata Wawan dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).
Pernyataan itu dilontarkan Wawan saat diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua, Matius Samiadji, untuk menanggapi kesaksian Amir Hamzah.
Suami Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, itu juga tidak terima jika disebut sengaja mengundang Amir Hamzah di Ritz Charlton, Jakarta 29 September 2013 lalu untuk membicarakan uang suap.
Sebelumnya di persidangan yang sama, menurut kesaksian Amir, di Ritz Carlton dirinya melaporkan ke Wawan tentang adanya permintaan uang Rp 1 miliar dari Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
"Pertemuan di Ritz Charlton itu memang saya yang undang, tapi tidak membicarakan Lebak, saya cuma mau minta Susi sebagai pengacara di Serang (Banten). Malah saksi dan Susi yang menyampaikan soal Akil," jelas adik kandung dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tersebut.
Saat Hakim Matius menanyakan ke Amir soal bantahan Wawan, dia tetap pada pernyataannya. Dia menolak untuk mengubah kesaksian yang juga sudah pernah diceritakannya saat diinterogasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
[ald]
BERITA TERKAIT: