Hal itu disampaikan kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution , ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/3).
Amir akan dimintai keterangannya terkait proses pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaksa KPK juga memanggil kembali pasangan Amir Hamzah dalam PIlkada Lebak tahun 2013, yakni Kasmin.
"Ada tiga saksi, Amir Hamzah, Kasmin dan Deni Saputra," kata Pia ketika dikonfirmasi, Kamis (27/3). Deni Saputra merupakan pengawal sekaligus tim sukses Amir-Kasmin.
Amir Hamzah dan Kasmin, pernah juga menjadi saksi dalam persidangan terdakwa advokat Susi Tur Andayani. Dalam kesaksiannya itu, Amir maupun Kasmin, dicecar sejumlah pertanyaan, dari soal uang suap Rp1 miliar hingga peran Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, untuk memenangkan gugatan Pilkada kabupaten Lebak ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengusaha Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, didakwa memberikan duit Rp 1 miliar untuk menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjadi Ketua MK. Tujuannya, agar permohonan pasangan Amir-Kasmin untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dikabulkan MK.
Namun, Wawan mengaku tidak memiliki kepentingan dalam Pilkada Lebak. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menyebut Amir Hamzah sebagai pihak yang berkepentingan dalam Pilkada Lebak.
[ald]
BERITA TERKAIT: