Agenda hari ini (Kamis, 27/3), Hambit akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya berharap putusan pengadilan berani membuka fakta-fakta bahwa jual beli perkara di MK dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pihak," jelas pengacara Hambit, Yanuar P Wasesa, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (27/3).
Dalam dakwaan Jaksa, Hambit Bintih didakwa menyuap Akil Mochtar guna mempengaruhi penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Suap diberikan kepada Akil melalui anggota DPR, Chairun Nisa.
Pada hari ini juga, sidang atas terdakwa politisi Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau (Komisaris PT Berkala Maju Bersama) juga beragendakan pembacaan putusan vonis majelis hakim.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun.
Hambit dan Cornelis dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan uang senilai Rp 3 miliar melalui Anggota Komisi II fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.
Sedangkan terhadap Chairun Nisa, jaksa menuntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Ia dianggap terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
[ald]
BERITA TERKAIT: