"Betul, uang tersebut sudah dikembalikan," ujar Tamsil di Gedung KPK, Senin (24/3).
Tamsil mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang tersebut karena tidak sempat membuka amplop pemberian Anggoro. "Saya tidak buka, saya langsung kembalikan," jelasnya.
Namun saat itu, lanjutnya, Anggoro menjelaskan bila uang tersebut adalah dana G2G yang direstui oleh Kementerian Keuangan. Sehingga DPR tidak perlu menolaknya.
"Itu Pak Anggoro meyakinkan bahwa itu dana G2G DPR tidak bisa menghambat karena itu diperlihatakan dari surat Kementerian Keuangan untuk menunjukan DPR sama sekali tidak boleh menghambat," paparnya.
Menurutnya saat itu pihaknya langsung mengembalikan uang tersebut ke KPK namun melalui orang lain. Sedangkan yang dikembalikan ke Anggoro langsung ke tangan yang bersangkutan.
"Ada yang ke KPK yang lewat orang lain. Kalau yang ke Anggoro ya langsung ke Pak Anggoro," jelas Tamsil.
[rus]