KPK Periksa Tamsil, Dirut Masaro, dan Ketum DDII untuk Anggoro Widjojo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Maret 2014, 11:36 WIB
KPK Periksa Tamsil, Dirut Masaro, dan Ketum DDII untuk Anggoro Widjojo
anggoro widjojo/net
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tamsil dipanggil sebagai saksi untuk kasus pengadaan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang menjerat Anggoro Widjojo .

Setiba di gedung KPK, Tamsil yang tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang warna abu-abu enggan menjawab pertanyaan awak media.

"Nanti ya, saya diperiksa dulu," kata Tamsil, beberapa saat lalu (Senin, 24/3).

Tak hanya Tamsil, KPK hari ini juga memanggil Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo A, Prayuga dan Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri.

"Mereka pun menjadi saksi untuk tersangka AW," jelas Priharsa.

KPK telah menetapkan Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK di Shenzhen, Cina, Kamis (30/1) beberapa waktu lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA