Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan terhadap Sisca Yofie, di ruang sidang V Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/3).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan tersebut, berlangsung dua sesi. Sesi pertama, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wawan, dan kedua kepada sepupunya, Ade.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Rinaldi menyatakan bahwa Ade secara sah dan terbukti ikut membantu Wawan dalam melancarkan aski kejahatannya dengan menjadi pengendara motor.
"Yang memberatkan terdakwa Ade Ismayadi yakni kejahatan dilakukan di bulan suci Ramadhan, meresahkan masyarakat sehingga memunculkan rasa takut. Selain itu, Ade juga dalam keadaan mabuk dan berbelit memberikan keterangan saat di persidangan," terang JPU saat membacakan tuntutan.
Lebih lanjut JPU menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Ade bukan lantaran kesulitan ekonomi. Terdakwa juga tidak merasakan rasa sakit dan penganiayaan secara sadis tersebut.
Tuntutan tersebut, jelas Rinaldi, sesuai dengan pasal yang didakwakan Jaksa kepada terdakwa yakni dengan dakwaan primer pertama pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dakwaan primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan biasa.
[wid]
BERITA TERKAIT: