Timwas Century DPR Ditantang Makzulkan Boediono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Maret 2014, 17:47 WIB
Timwas Century DPR Ditantang Makzulkan Boediono
boediono/net
rmol news logo Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI dinilai sudah melampui kewenangannya, juga tidak berhak memanggil Wakil Presiden Boediono.

Pasalnya, sidang paripurna sudah mengeluarkan keputusan bahwa skandal Century yang diduga melibatkan mantan Gubernur BI Boediono diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskannya.

Demikian pandangan pakar hukum tata negara, Refly Harun kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3).

"Timwas Century hanya berhak mengawasi jalannya proses penegakkan hukum. Kalau ngotot memanggil Boediono itu namanya sudah melampui kewenangannya," kata Refly.

Menurut dia, rencana pemanggilan itu sebagai upaya untuk mencampuradukkan proses penegakan hukum dengan politik. Sementara sidang paripurna DPR merupakan lembaga tertinggi dalam pengambilkeputusan.

"Keputusan Paripurna tidak bisa dipotong oleh kepututsan Timwas. Dibalik rencana pemanggilan ini ada upaya untuk mencapuradukan proses hukum dengan proses politik,” tegasnya.

Refly pun mengimbau anggota Timwas Century konsisten dan mematuhi keputusan itu. Ia selanjutnya menantang keberanian Timwas untuk melakukan secepatnya proses politik dengan mengajukan langsung Hak Menyatan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan Boediono, karena Boodiono sudah secara terang terlibat dalam kasus Century.

"Berani tidak mereka? Kalau HMP itu sesuai dengan kewenangan mereka,” demikian Refly.

Hari ini di Pengadilan Tipikor, Boediono disebut secara bersama-sama dengan Budi Mulya terlibat dalam tindak korupsi Bank Century, melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Atas dasar fakta tersebut kemungkinan besar Boediono akan dijadikan saksi persidangan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA