Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzi Marasabesy menyatakan bahwa terdakwa Wawan dinyatakan bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam pengaruh alkohol, terdakwa berbelit saat memberikan keterangan sehingga memberatkan. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada," ujar Fauzi saat membacakan tuntutan di ruang sidang V Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/3).
JPU juga menyatakan, barang bukti yang ada dalam perkara Sisca ternyata juga dipergunakan dalam perkara lain. Tuntutan tersebut, jelas JPU, sesuai dengan pasal dakwaan pertama pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kemudian, dakwaan primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap pembunuh Siska itu tidak dilakukan bersamaan.
Usai pembacaan tuntutan, Wawan sekitar pukul 14.30 WIB tadi langsung dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Bandung. Raut wajah Wawan terlihat tenang. Bahkan saat hendak dimasukan ke dalam mobil tahanan, pembunuh Sisca tersebut sempat melempar senyuman kepada para wartawan.
[wid]
BERITA TERKAIT: