Menurut kuasa hukum pelapor korban pelecehan seksual Sitok, Iwan Pangka, selama ini pihak kepolisian masih menetapkan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap Sitok, sementara korban berinisial RW meminta agar Sitok dikenakan pasal 285 dan 286 tetang pelecehan seksual dengan tindak kekerasan. Selain itu Iwan menegaskan kliennya RW meminta agar kasus ini ditangani oleh Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).
Iwan juga meminta Sitok secara jujur mengakui kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap RW dan berani bertanggungjawab menghadapi proses hukum terhadapnya.
"Kita meminta ada peningkatan pasal. Tidak hanya 335 tapi bisa 285 dan 286," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (Rabu, 5/2).
Dikesempatan yang sama, Ketua BEM Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), Raihan yang ikut datang ke Polda Metro memantau pemeriksaan Sitok, dan meminta proses penyidikan terhadap Sitok yang saat ini ditangan Subdit Kamneg segera dipindahkan kembali ke Subdit Renakta.
"Kita meminta proses penyidikan kasus RW segera dikembalikan ke Unit III Subdit Renakta," tutup Raihan.
Seperti diketahui RW bersama kuasa hukum dan dosen Universitas Indonesi (UI), melaporkan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013. Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Saat melapor, RW tengah hamil 7 bulan dan sekarang korban sudah melahirkan.
Hari ini Sitok Sunarto diperiksa sekitar 11 jam di ruang pemeriksaan Subdit Kamneg Direktorat Reskrim Polda Metro. Sitok yang mengenakan kemeja biru dibalut jaket coklat keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 19.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.30 wib tadi.
[rus]