"MKH (Majelis Kehormatan Hakim) bersepakat untuk menjatuhkan hukuman disiplin pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim terlapor," kata Ketua MKH, Timur Manurung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (5/3).
Kedua hakim ini adalah pasangan selingkuh yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Kabar hubungan gelap keduanya mencuat kala seorang yang diduga istri sah Jumanto melaporkan hal tersebut ke KY. Nasib Puji sendiri akan ditentukan setelah sidang Jumanto hari ini.
Adapun hal-hal yang dipertimbangkan hakim dalam menghukum Jumanto yaitu, atas dasar pertimbangan masih memiliki tanggungan keluarga, serta perjalanan karier yang mulus.
"Terbukti pelanggaran yang dilakukan hakim terlapor tergolong pelanggaran berat," kata Manurung.
Namun Manurung melanjutkan dengan mempertimbangkan perjalanan karir hakim terlapor dan tanggung jawab serta kewajiban yang harus dilakukan hakim terlapor untuk memberi nafkah dan pendidikan untuk tiga anak hakim terlapor, serta dengan mempertimbangkan bahwa selama ini yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, maka Hakim Jumanto tetap diberikan hak pensiun.
Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua MKH Timur Manurung dengan anggota HM. Syarifuddin, Irfan Fachrudin, Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqqurahman Syahuri, dan Ibrahim.
[rus]
BERITA TERKAIT: