Jurubicara KPK, Johan Budi terangkan penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup. Mereka diduga kuat menerima suap dalam penanganan perkara korupsi tersebut.
Perbuatan hakim, kata Johan Budi, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 1/1999 sebagaimana yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Sementara RC (Ramlan Comel) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," sambung Johan.
Penetapan tersangka ini diduga merupakan tindaklanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana Bansos di Bandung. Setidaknya ada enam nama pengetuk palu keadilan yang masuk 'daftar' dalam laporan KY tersebut.
Laporan itu sendiri disampaikan langsung oleh Komisioner KY, Eman Suparman kepada Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu.
[rus]
BERITA TERKAIT: