Sidang pertama yang sedang berlangsung adalah kasus perselingkuhan Hakim terlapor Jumanto. Jumanto adalah Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan pangkat/golongan Pembina Tingkat I (IV/b).
"Jumanto dilaporkan atas kasus perselingkuhan dan direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Rabu, (5/3).
Sidang etik Jumanto masih berlangsung secara tertutup. Keputusan untuk pemberian sanksinya direncakan diumumkan pukul 13.00 WIB tadi.
Tak hanya Jumanto, hari ini MA juga melakukan sidang kasus hakim selingkuh lainnya. Hakim terlapor kali ini atas nama Puji Rahayu. Ia adalah hakim pada PTUN Surabaya.
Dulunya Puji adalah hakim pada PTUN Banjarmasin dengan golongan Penata III/C. Sidang Hakim Puji baru akan dilaksanakan setelah sidang Hakim Jumanto.
"Hakim Puji Dilaporkan atas kasus perselingkuhan dan direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," lanjut Ridwan
Menurut Ridwan, kedua hakim ini (Jumanto dan Puji Rahayu) adalah pasangan selingkuh yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Kabar hubungan gelap keduanya mencuat kala seorang yang diduga istri sah Jumanto melaporkan hal tersebut ke KY.
Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua MKH Timur Manurung dengan anggota HM. Syarifuddin, Irfan Fachrudin, Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqqurahman Syahuri, dan Ibrahim.
Kemarin, sepasang hakim selingkuh di Jambi juga menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim di MA. Hakim wanita dari Pengadilan Negeri (PN) Tebo bernama Elsadela disidang secara tertutup karena menyangkut tindakan asusila.
Elsadela dilaporkan suaminya ke KY karena telah berselingkuh dengan rekan sesama hakim bernama Mastuhi. Akibatnya, keduanya dipecat karena melanggar kode etik.
[ald]
BERITA TERKAIT: