Dua Orang Sopir Diinterogasi untuk Perkara SKRT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 Maret 2014, 11:50 WIB
rmol news logo Bekas sopir dari MS Kaban, Muhammad Yusuf diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/3).
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka Anggoro Widjojo, bos  PT Masaro Radiocom.

Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan sopir PT Masaro, Andreanus Wibowo Murdion. Sama seperti M. Yusuf dia juga diperiksa sebagai saksi Anggoro.

Belum diketahui secara pasti apakah keduanya sudah memenuhi panggilannya. Berdasarkan jadwal yang dikirimkan bagian Humas KPK, mereka seharusnya diperiksa pukul 10.00 WIB tadi.

Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kemenhut tahun anggaran 2006-2007. Anggoro sempat buron sejak 2009 lalu, tapi KPK berhasil memulangkannya ke Indonesia setelah tertangkap di China.

Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaanya pada pertengahan 2008.

MS Kaban sendiri semasa menjabat sebagai Menteri Kehutanan disebut merupakan orang yang paling berinisiatif dalam proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Hal itu sebagaimana diutarakan oleh bekas Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faisal.

Usai diperiksa KPK belum lama ini, Kaban membantah telah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Masaro. Menurutnya, hal itu sudah sesuai proses administrasi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA