"Tidak benar kalau KPK nggak bayar," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Yang pasti, lanjutnya, seluruh tahanan KPK mendapat fasilitas pelayanan kelas III sebagaimana dengan masyarakat umum lainnya. Bila memang Wawan meminta untuk dirawat di ruang kelas I, maka sisa lebih biaya perawatan tersebut akan menjadi tanggung jawab pasien.
"Plafon di KPK adalah untuk kelas III. Kelebihan dari biaya itu ditanggung oleh Wawan. Kami kan bayar juga. Jadi KPK membayar menurut jatah kelas III, kelebihannya mereka," jelasnya.
Johan juga membantah bila Wawan terkena penyakit demam berdarah atau DBD. Dari laporan yang diperoleh KPK, saat ini adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tengah terkena penyakit vertigo dipadu dengan maag akut. Penyakit serupa juga didiagnosa oleh dokter KPK saat memeriksa Wawan pada Minggu lalu (23/2).
Hal senada kata Johan juga berlaku kepada tersangka Anas Urbaningrum. Anas yang tengah dirujuk berobat ke RSCM untuk memeriksa gigi dan sarafnya menurut Johan akan dibiayai oleh KPK. Bila penasehat hukum Anas enggan menggunakan anggaran KPK, Johan justru mengingatkan agar Anas tahu diri.
"Kasih tahu mereka, Anas itu tersangkan tahanan KPK. Tersangka tahanan itu akan menjadi tanggung jawab KPK dengan biaya KPK," jelasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: