"Yang perlu diselidiki adalah siapa pembuat rekayasa (transfer
e-banking) tersebut," kata Gayus usai menyerahkan laporannya di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (26/2).
Menurutnya, hal tersebut sangatlah tidak benar. Sebab, sudah sangat jelas bahwa nominal Rp 700 juta tidak bisa ditransfer dengan cara
e-banking.
"Hanya boleh Rp 50 juta untuk beda bank. Untuk bank yang sama Rp 100 juta," jelas dia.
Karenanya, dia mengingatkan si teradu dalam hal ini Deddy Corbuzier untuk berhati-hati dalam menerima data-data, dalam hal ini bukti transfer sebelum ditunjukkan dalam tayangan acara. Selain Deddy, Gayus juga mengingatkan atasan Deddy dalam hal ini produser program "Hitam Putih" di
Trans 7.
"Harusnya Deddy Corbuzier sebagai pembawa acara dan produser harus hati- hati. Agar nantinya tidak menimbulkan fitnah yang menurut saya sebagai penistaan," demikian Gayus yang mengenakan jas gelap itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: