Kasubdit IT Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri dalam jumpa pers, Selasa (25/2) mengatakan bahwa pemeran dalam ratusan ribu video porno itu diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berusia belasan tahun.
"Komunikasi menggunakan bahasa Indonesia antar pemeran, logat, dan seragam sekolah yang dikenakan. (Diseragam, red) ada badge OSIS," terang dia di kantor Bareskrim Polri sesaat lalu.
Pria berpangkat tiga bunga melati ini menjelaskan bahwa teknik pembuatan video dalam empat situs porno. Kata dia, ada yang sengaja direkam dan ada pula yang direkam secara sembunyi-sembunyi (candid).
"Dalam video itu kami juga menemukan korban (pemeran) melakukannya dalam keadaan terpaksa dan ada pula yang dalam keadaan tidak sadar," demikian Albertus.
Sebelumnya, Tim Cyber Crime Polri berhasil menangkap pelaku child pornography online atas nama Deden Martakusumah, sebagai pengelola website (situs) porno, nu****.com, bo*******.com dan sa*****.co***.com. Deden dicokok penyidik di jalan H Akbar nomor 46, Kelurahan Pasir Kalili, kecamatan Cicendo Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, dan tiga buah ATM dari Bank BCA, BRI, serta Mandiri.
Saat beraksi, Deden mencantumkan cara mendaftar sebagai member dengan penawaran paket seharga Rp 30 ribu sampai Rp 800 ribu di situs porno yang dikelolanya. Sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka di belakang harga paket
.[wid]
BERITA TERKAIT: