Andi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindap pidana korupsi secara bersama-sama yakni, menyuap mantan Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 6,25 miliar terkait pengalokasian pengurusan penetapan penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Haris Andi Surahman selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2).
Selain hukuman pidana, Andi Haris Surahman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 3,5 tahun. Usai sidang, Andi Haris Surahman itu langsung melakukan sujud syukur.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Haris dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sementara itu pertimbangan yang meringankan yaitu Haris berlaku sopan selama di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa juga menyesali dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata Amin.
Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan, tujuan pemberian uang itu agar Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa menerima alokasi DPID tahun 2011. Adapun uang yang diberikan Haris pada Wa Ode berasal dari Fadh El Fouz.
Majelis Hakim menilai Haris terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Atas tuntutan ini, Haris melalui tim penasehat hukumnya pikir-pikir untuk banding. Begitu juga tim JPU KPK.
[rus]