"Oh ya," ucap Aeng usai diminta keterangan sebagai saksi tersangka pidana pencucian uang Wawan di kantor KPK Jakarta (Rabu, 12/2).
Aeng yang mengenakan batik gelap lengan pendek itu nampak pucat dan tergesa-gesa. Didampingi seorang ajudannya, dia terlihat buru-buru berjalan menuju samping gedung KPK.
Saking groginya, Aeng bahkan mengaku tak ditanyakan apa-apa oleh penyidik. Dia juga ngeles saat ditanya soal adanya pemberian mobil Mercy dan Alphard dari Wawan.
"Enggak ada. Enggak-enggak," elak dia.
Selebihnya dia menutup rapat materi pemeriksaan selama delapan jam berada di ruang interogasi. Dia meminta untuk menanyakan langsung hal itu ke penyidik KPK. Dia lalu berlalu meninggalkan kantor KPK dengan menumpang mobil Kijang Innova hitam B 1215 AN.
Jurubicara KPK Johan Budi dalam keterangannya menyatakan bahwa Aeng dan para anggota DPRD Banten lainnya yang diduga menerima mobil dari Wawan dapat dijerat dengan pasal gratifikasi.
"Pengembalian mobil itu tidak hilangkan sangkaan. Kita juga masih dalami anggota DPRD lain penerima mobil dari TCW. Kita akan lihat konteksnya apakah itu suap atau gratifikasi. Kalau ada dua alat bukti yang cukup, tentu bisa ditersangkakan," kata Johan Budi.
[dem]
BERITA TERKAIT: