Pemeriksaan Airin adalah kali pertama dalam perkara ini. Istri tersangka suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) itu dicecar penyidik selama hampir 11 jam.
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi dari Ibu Atut untuk kasus Alkes Banten dan untuk prosesnya mungkin nanti bisa ditanya ke penyidik," kata dia sambil tersenyum di tangga depan lobi utama Kantor KPK, Jakarta.
Setelah mengatakan itu, Airin kemudian berjalan. Hujanan pertanyaan yang dilontarkan awak media tak diindahkannya. Wanita berkerudung itu lalu memasuki Toyota Innova berplat nomor B 1043 NKO dan berlalu meninggalkan markas Abraham Samad Cs.
"Makasih ya," singkat dia.
Terkait Alkes Banten, wakil ketua KPK Zulkarnain mengatakan bahwa ada tiga modus korupsi dalam pengadaan Alkes Banten, yakni penggelembungan harga perkiraan sementara, kemudian proses pengadaan yang tidak sesuai dengan prosedur, dan juga dalam penggunaan anggaran.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berdasarkan pasal yang disangkakan, mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
[sam]
BERITA TERKAIT: