Anas Urbaningrum Janji Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Januari 2014, 17:57 WIB
Anas Urbaningrum Janji Penuhi Panggilan KPK
anas urbaningrum/net
rmol news logo Patra M Zein, salah seorang pengacara Anas Urbaningrum membenarkan rencana pemeriksaan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Patra mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemeriksaan dari KPK. Di surat tersebut tertulis bahwa pemeriksaan mantan ketua umum Partai Demokrat itu dilakukan Selasa (7/1) pekan depan.

"Kalau enggak salah akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa minggu depan," kata Patra saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).

Anas, kata Patra, juga berjani akan memenuhi panggilan penyidik KPK itu. Sebab, kliennya sudah sering mengatakan akan mematuhi semua proses hukum di KPK.

Bagaimana jika klien anda akan langsung ditahan selepas menjalani pemeriksaan?

"Beliau tidak akan lari atau menghilangkan barang bukti, jadi buat apa ditahan. Kalau KPK mau mematuhi KUHAP, ya sebaiknya jangan ditahan," terang dia.

Anas Urbaningrum sebelumnya sudah pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 31 Juli 2013 lalu. Tapi, Anas Urbaningrum tidak memenuhi panggilannya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA