Patra mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemeriksaan dari KPK. Di surat tersebut tertulis bahwa pemeriksaan mantan ketua umum Partai Demokrat itu dilakukan Selasa (7/1) pekan depan.
"Kalau enggak salah akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa minggu depan," kata Patra saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).
Anas, kata Patra, juga berjani akan memenuhi panggilan penyidik KPK itu. Sebab, kliennya sudah sering mengatakan akan mematuhi semua proses hukum di KPK.
Bagaimana jika klien anda akan langsung ditahan selepas menjalani pemeriksaan?
"Beliau tidak akan lari atau menghilangkan barang bukti, jadi buat apa ditahan. Kalau KPK mau mematuhi KUHAP, ya sebaiknya jangan ditahan," terang dia.
Anas Urbaningrum sebelumnya sudah pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 31 Juli 2013 lalu. Tapi, Anas Urbaningrum tidak memenuhi panggilannya.
[rus]