Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, penghitungan yang dilakukan pihaknya terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dari Bank Indonesia (BI) dan pemberian bailout sebesar Rp 6,7 triliun.
"Jumlah kerugian negara untuk Bank Century berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penyimpangan pada pemberian FPJP dari BI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 689.39 miliar. Nilai itu keseluruhan FPJP oleh BI pada 14, 17 dan 19 November 2008, dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6,76 triliun. Nilai itu merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan modal sementara oleh LPS kepada Bank Century selama 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009," jelas Hadi di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/12).
Menurutnya, angka kerugian negara dalam skandal Bank Century tidak berubah lantaran pemberian FPJP dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik melanggar ketentuan.
"Sepanjang pemberian FPJP melanggar ketentuan itu dianggap seluruh uang yang cair adalah kerugian negara. Bagi PMS (penyertaan modal sementara) juga kalau pemberiannya bertentangan dengan undang-undang, itu juga dianggap kerugian negara," kata Hadi.
Meski begitu, Hadi enggan membeberkan pelanggaran apa saja yang terjadi saat pengucuran dana tersebut. Sebab, katanya, saat ini penyidikan kasus tersebut tengah dilakukan oleh KPK.
"Pelanggarannya semua lengkap ada di laporan, karena pemeriksaan kasus Century sudah masuk tahap penyidikan, dan adanya ketentuan dalam undang-undang yang kami tidak bisa sampaikan. Tapi, jelas siapa melakukan apa," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: