KPK Sita Dua Koper Dokumen dari Rumah Atut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Desember 2013, 11:33 WIB
KPK Sita Dua Koper Dokumen dari Rumah Atut
FOTO:NET
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua buah koper berisi sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Selasa (17/12).

Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

"Petugas KPK membawa dua koper berisi dokumen," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan singkat.

Johan menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut diperoleh setelah menggeledah dua ruangan di dalam rumah Atut yang terletak di Jalan Bayangkara No 51 Cipocok, Serang Banten. Kendati demikian, Johan masih belum dapat menjelaskan secara rinci ruang apa yang digeledah, dan dokumen apa yang dibawa oleh tim penyidik KPK.

Diketahui, tim penyidik KPK mulai bergerak ke kediaman Ratu Atut pada pukul 05.00 WIB pagi tadi. Saat ini pun, Johan menambahkan, bahwa tim penyidik telah kembali ke KPK.

Terkait kasus yang sedang disidik oleh KPK, Atut hingga saat ini masih menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Lebak, Banten yang menjerat adik kandungnya,  Tubagus Chaeri Wardana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA