Tiga Tersangka Suap MK Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Desember 2013, 22:34 WIB
rmol news logo Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih segera dimejahijaukan dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Selain Hamid, ada dua tersangka lainnya yang juga duduk di kursi pesakitan yakni anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa dan pengusaha, Cornelis Nalau. Berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan rampung.

"Perlu disampaikan bahwa hari ini tiga tersangka kasus dugaan TPK sengketa pilkada di MK, CN, HB dan CNA naik ke proses penuntutan atau tahap dua," ujar Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK, Senin (16/12).

Dengan rampungnya berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut, KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk melimpahkan berkas penyidikan ke persidangan.

Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornellis Nalau ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK dalam upaya menyuap Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar semasa menjadi ketua MK di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2013. Diduga uang itu diberi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA