Kajari Praya dan Penyuapnya Ditangkap Berduaan di Kamar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 15 Desember 2013, 17:36 WIB
Kajari Praya dan Penyuapnya Ditangkap Berduaan di Kamar
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Kejari Praya, Lombok Tengah NTB Subri SK saat sedang berduaan di kamar hotel dengan penyuapnya, Lusita Ani Razak.

"Benar, ditangkap di kamar sebuah hotel," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (15/12).

Namun begitu, dia enggan membeberkan aktivitas apa yang dilakukan dua anak manusia itu di kamar hotel selain praktik suap menyuap.

"Apa yang sedang dilakukan bukan untuk konsumsi publik," katanya.

Bambang hanya menambahkan bahwa Lusita Ani Razak dari pihak swasta yang menyuap Subri terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

"LAR adalah swasta, kami belum bisa konfirmsasi apakah pengusaha atau pengusaha dekat dengan penguasa," jelas Bambang.

Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 19.15 WITA dengan barang bukti uang sebanyak USD 16.400 atau sekitar Rp 193 juta, serta mata uang rupiah sebanyak Rp 23 juta.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA