"Yang ditangkap SUB dan LAR. SUB oknum dari Kejari Praya dan LAR, seseorang yang diduga memberikan suap," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta (Minggu, 15/12).
SUB merujuk pada nama Subri SK. Berdasarkan situs resmi Kejaksaan Agung, Subri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB.
Penyuapan terkait perkara tindak pidana umum yang berhubungan dengan pengurusan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah kabupaten yang menjerat LAR sebagai terdakwa.
Petugas KPK turut mengamankan barang bukti dalam penangkapan tersebut.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: