Suap Jaksa Subri Terkait Perkara Sertifikat Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 15 Desember 2013, 16:27 WIB
Suap Jaksa Subri Terkait Perkara Sertifikat Tanah
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dua orang di Nusa Tenggara Barat kemarin malam.

"Yang ditangkap SUB dan LAR. SUB oknum dari Kejari Praya dan LAR, seseorang yang diduga memberikan suap," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta (Minggu, 15/12).

SUB merujuk pada nama Subri SK. Berdasarkan situs resmi Kejaksaan Agung, Subri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB.

Penyuapan terkait perkara tindak pidana umum yang berhubungan dengan pengurusan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah kabupaten yang menjerat LAR sebagai terdakwa.

Petugas KPK turut mengamankan barang bukti dalam penangkapan tersebut.
[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA