KPK Terus Sita Aset Akil, Kali Ini Tanah di Singkawang Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Desember 2013, 18:37 WIB
KPK Terus Sita Aset Akil, Kali Ini Tanah di Singkawang Selatan
AKIL MOCHTAR/NET
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Akil Mochtar.

"KPK menyita aset yang diduga terkait tersangka AM di desa Sakob Kecamatan Singkawang Selatan berupa tanah seluas 12.600 meter persegi," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jumat (13/12).

Kemarin Selasa (10/12), KPK sudah menyita rumah pribadi Akil di Jalan Pancoran Indah III Nomor 48 Jakarta Selatan beserta dua mobil yang terparkir . Sehari sebelumnya, KPK menyita kebun mahoni seluas 6 ribu meter persegi yang berlokasi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi, Jawa Barat.

KPK juga sudah menyita 31 unit mobil terkait Akil Mochtar. Sebanyak 26 di antaranya diduga berkaitan dengan orang dekat Akil, Muchtar Effendi. Mobil-mobil itu disita KPK dari Cempaka Putih, Jakarta, Depok, dan sebuah tempat yang mirip showroom mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ada juga mobil yang diatasnamakan istri Akil, Ratu Rita.

Sebelumnya juga KPK menyita aset Akil dan kerabatnya berupa rumah serta lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, surat berharga, serta uang dalam rekening CV Ratu Samagat yang nilainya lebih dari Rp 101,9 miliar.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni dugaan penerimaan suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, gratifikasi dalam penanganan perkara di MK, dan TPPU.[wid]‬

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA