Budi Mulya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi tadi.
Budi tak sendiri. Ada Luhut Pangaribuan, kuasa hukumnya yang ikut menemani dalam pemeriksaan.
"Ya kita mau mendampingi pak Budi Mulya. Karena kan selama jadi tersangka dia baru 3 atau 4 kali diperiksa," kata Luhut kepada wartawan.
Diketahui, KPK telah mengusut kasus tersebut sejak 2010 lalu. Kendati demikian, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka mega skandal Bank Century. Budi disebut-sebut sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas pengucuran dana bailout Century senilai Rap 6,7 triliun.
KPK sendiri menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan kepada Bank Century di antaranya menyangkut merger dan akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Kemudian terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), termasuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
[wid]
BERITA TERKAIT: