
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, akan diperiksa sebagai tersangka. Selain memeriksa Wawan, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Jawani dari pihak swasta dan Sahrin Hamid sebagai advokat. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus ini.
Kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten, ini terungkap tidak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua MK (saat itu) Akil Mochtar. Setelah itu, Wawan dan advokat Susi Tur Andayani ditangkap dengan barang bukti Rp 1 miliar.
Dalam proses pengembangan kasus, Akil lalu dijerat pasal Pencucian Uang. Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: