"Ketika audit, ada delapan area yang tidak di penuhi jajaran di bawah kami, dari hasil audit internal ada delapan area," kata Agus saat bersaksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/12).
Agus tak menyebutkan secara rinci delapan area yang dilanggar oleh Kemenpora tersebut. Gubernur Bank Indonesia (BI) itu hanya menyebutkan tiga area.
"Pertama, surat permohonan persetujuan tidak di tanda tangani oleh menteri (Andi Mallarangeng), yang menanda tangani sekretaris menteri, Wafid Muharram. Kedua permohonan kontrak tahun jamak, kontrak
multi years tidak di rencanakan oleh rencara kerja lembaga, tidak dilampiri rincian biaya sesuai yang diminta, yaitu kerangka acuan kerja, rencana biaya itu harus yang tahun jamak, tapi saat itu tahun tunggal. Ketiga, rekomendasi teknis tidak diberikan oleh kementrian PU (Pekerjaan Umum)," terangnya.
Selain itu, lanjut Agus, dirinya mengakui bahwa pernah memberikan perintah untuk menyelesaikan nota perjanjian proyek tersebut pada bawahannya.
"Saya sekali berikan disposisi, untuk selesaikan," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: