Resmi, PKS Protes Vonis Hakim Tipikor Atas Luthfi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Desember 2013, 13:08 WIB
Resmi, PKS Protes Vonis Hakim Tipikor Atas Luthfi
hidayat nur wahid/net
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuding ada kecerobohan Majelis Hakim Tipikor dalam putusan hukum 16 tahun kurungan penjara dan denda 1 miliar terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyatakan, ada rasa ketidakadilan dalam vonis LHI. Hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum lain terkait uang sebesar Rp 1,3 miliar yang disebut-sebut sebagai gratifikasi dari Ahmad Fathanah kepada Luthfi.

"Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," ungkap Hidayat yang juga mantan Presiden Partai Keadilan, dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PKS DPR RI, Selasa (10/12).

Meski begitu, PKS mengklaim tetap mendukung dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. PKS juga menyerahkan proses hukum lebih lanjut kepada tim kuasa hukum Luthfi.

"Kami serahkan pada tim kuasa hukum untuk menindaklajuti," tambahnya.

PKS juga mengapresiasi dua hakim ad hoc yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait kewenangan jaksa KPK menuntut tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq. Kedua hakim itu adalah Joko Subagyo dan I Made Hendra

"Kami apresiasi dengan hakim adanya dissenting opinion," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA