Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyatakan, ada rasa ketidakadilan dalam vonis LHI. Hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum lain terkait uang sebesar Rp 1,3 miliar yang disebut-sebut sebagai gratifikasi dari Ahmad Fathanah kepada Luthfi.
"Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," ungkap Hidayat yang juga mantan Presiden Partai Keadilan, dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PKS DPR RI, Selasa (10/12).
Meski begitu, PKS mengklaim tetap mendukung dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. PKS juga menyerahkan proses hukum lebih lanjut kepada tim kuasa hukum Luthfi.
"Kami serahkan pada tim kuasa hukum untuk menindaklajuti," tambahnya.
PKS juga mengapresiasi dua hakim ad hoc yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait kewenangan jaksa KPK menuntut tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq. Kedua hakim itu adalah Joko Subagyo dan I Made Hendra
"Kami apresiasi dengan hakim adanya dissenting opinion," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: