Meski telah bersedia bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntutnya 10 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 300 juta atau subsider 5 bulan penjara atas kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung.
Kesedihan Toto bertambah karena kondisi kesehatannya kembali menurun sejak 9 bulan lalu saat kasus suap ini bergulir.
"Beban berat, sering kambuh punggung saya yang sakit ini. Saya memaksakan untuk mengikuti sidang. Perawatan yang dilakukan di dalam Rutan hanya sebatas terapi," tuturnya.
Semakin sedih Toto karena ia juga memikirkan keluarganya.
"Menyikapi tuntutan JPU, saya tidak habis pikir, sama saja dengan membunuh keluarga saya. Menambah beban bagi saya untuk menghidupi empat anak dan empat cucu saya saat ini. Apakah saya masih hidup jika diputus hukuman sebanyak itu?" ungkap Toto.
Dia mengklaim, keterlibatannya dalam kasus suap ini karena ada desakan dari Hakim Setyabudi Tedjocahyono.
"Saya berharap putusan seringan-ringannya kepada saya. Saya berharap JPU janganlah melihat perbuatan orang karena kebencian, tapi lihatlah karena kasih sayang," pungkas Toto.
Sidang sendiri akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda putusan vonis dari majelis hakim.
[ald]
BERITA TERKAIT: